Senin, 13 Desember 2010
Pernikahan adalah penggabungan antara 2 karakter yang berbeda. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masinglah keutuhannya dapat terjaga. Di bawah ini diantara hak dan kewajiban antara kedua pasangan tersebut.
- Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga, baik berupa sandang, pangan maupun papan
- Membantu peran istri dalam mengasuh anak
- Selalu siap, mau mengantar dan mau menjaga istri yang sedang hamil
- Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang, sehingga jauh dari masalah KDRT
- Hak Suami
- Mendapatkan pelayanan lahir maupun batin dari istri
- Memimpin keluarga
- Kewajiban Istri
- Mendidik dan memelihara anak dengan penuh tanggung jawab
- Menaati suami
- Menjaga kehormatan keluarga
- Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan lahir dari suami
- Menerima mas kawin
- Diperlakukan secara manusiawi oleh sang suami
- Kewajiban Suami dan istri
- Saling mencintai, menghormati dan melengkapi satu sama lain
- Musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga
- Saling setia dan pengertian
- Hak Suami dan Istri
- Berhak mempunyai anak dari hubungan suami istri
- Berhak diakui sebagai pasangan
- Berhak membuat kartu keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar