Allahumma Sholli 'Ala Sayyidina Muhammad

HAK DAN KEAJIBAN SUAMI ISTRI

Ust. H. Ahmad Saifuddin Rofi'i
Senin, 13 Desember 2010

Pernikahan adalah penggabungan antara 2 karakter yang berbeda. Dengan mengetahui  hak dan kewajiban masing-masinglah keutuhannya dapat terjaga. Di bawah ini diantara hak dan kewajiban antara kedua pasangan tersebut.
  • Kewajiban Suami
  1. Memberi nafkah keluarga, baik berupa sandang, pangan maupun papan
  2. Membantu peran istri dalam mengasuh anak
  3. Selalu siap, mau mengantar dan mau menjaga istri yang sedang hamil
  4. Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang, sehingga jauh dari masalah KDRT
  • Hak Suami
  1. Mendapatkan pelayanan lahir maupun batin dari istri
  2. Memimpin keluarga
  • Kewajiban Istri
  1. Mendidik dan memelihara anak dengan penuh tanggung jawab
  2. Menaati suami
  3. Menjaga kehormatan keluarga
  • Hak Istri 
  1. Mendapatkan nafkah batin dan lahir dari suami
  2. Menerima mas kawin
  3. Diperlakukan secara manusiawi oleh sang suami
  • Kewajiban Suami dan istri
  1. Saling mencintai, menghormati dan melengkapi satu sama lain
  2. Musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga
  3. Saling setia dan pengertian 
  • Hak Suami dan Istri
  1. Berhak mempunyai anak dari hubungan suami istri
  2. Berhak diakui sebagai pasangan
  3. Berhak membuat kartu keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Membaca ya!!!! Wahai Sahabatku!!!
go to my homepage
Go to homepage